PPKn

Pertanyaan

Uraikan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945

1 Jawaban

  • 1. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

    2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

    3. Pemerintah daerah dapat menjalankan otonomi seluas - luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

    4. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya.


    Semoga membantu ^^

Pertanyaan Lainnya