pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya it
PPKn
Alandoris
Pertanyaan
pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu tidak bertentangan dengan ketentuan manapun dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan demikian peraturan tersebutA.batal demi hukumB.menjadi landasan operasionalC.memiliki hukum yg mengikatD.harus diuji materinya dengan undang-undang lainnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban Deri123456ΓΌ
C. memiliki hukum yang mengikat.