PPKn

Pertanyaan

Membuat pertanyaan tentang mahkamah agung (MA) yang sulit

1 Jawaban

  • Pertanyaan tentang Mahkamah Agung (MA) yang sulit

    1. Kasus apa saja yang memang harus diselesaikan melalui Mahkamah Agung?

    2. Sebutkan wewenang yang ditanggungjawabkan oleh Mahkamah Agung!

    3. Sebutkan dasar hukum yang melandaskan diperlukannya Mahkamah Agung!

    4. Apakah keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung bersifat inkrah (sudah mutlak)?

    Pembahasan

    Definisi Mahkamah Agung

    Mahkamah Agung (MA) adalah sebuah lembaga negara yang diberikan kewenangan khusus untuk kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang sifatnya tidak dapat dicampuri oleh pihak manapun.

    Penjelasan soal dan jawaban

    1. Kasus apa saja yang memang harus diselesaikan melalui Mahkamah Agung?

    Jawab : Adapun kasus yang ditangani oleh Mahkamah Agung sebagai berikut yaitu,

    • Pengajuan kasasi (pembatalan keputusan pengadilan lain) terhadap vonis yang telah dijatuhkan kepada pihak penggugat atau tergugat.

    • Memutuskan hasil perkara terhadap kejahatan luar biasa seperti pemerkosaan, narkoba, terorisme, dan korupsi.

    • Menangani perkara kepailitan yang dialami suatu perusahaan atau organisasi.

    2. Sebutkan wewenang yang ditanggungjawabkan oleh Mahkamah Agung!

    Jawab : Wewenang MA sebagai berikut yaitu,

    • Memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding yang terakhir).

    • Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili.

    • Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum inkrah atau tetap.

    • Menguji peraturan perundangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.

    • Mempunyai wewenang lain yang sebagaimana telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

    3.Sebutkan dasar hukum yang melandaskan diperlukannya Mahkamah Agung!

    Jawab : Dasar hukum tercantum pada Pasal 24 ayat 1-2 dan Pasal 24A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

    Bunyi Pasal 24 ayat 1 dan 2

    (1) "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan"

    (2) "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi"

    Bunyi pasal 24A

    (1) "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang"

    (2) "Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum"

    (3) "Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden"

    (4) "Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung"

    (5) "Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang"

    4. Apakah keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung bersifat inkrah (sudah mutlak)?

    Jawab : Iya, keputusan Mahkamah Agung tidak lagi dapat diubah, akhir dari segala keputusan pengadilan sebelumnya, bersifat mengikat dan hukum tetap atau mutlak. Namun, pihak penggugat atau tergugat masih diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan kasasi.

    -------------------------------------------------------------

    Pelajari lebih lanjut

    • Sebutkan tugas dan wewenang Mahkamah Agung?

    https://brainly.co.id/tugas/2202735

    • Fungsi pengadilan tinggi dan mahkamah agung bagi rakyat

    https://brainly.co.id/tugas/21992721

    • Perbedaan dan persamaan MA dan MK

    https://brainly.co.id/tugas/3662139

    -------------------------------------------------------------

    Detail jawaban

    Mapel : PPKN

    Kelas : X SMA

    Bab : 2

    Materi : Sistem hukum dan peradilan nasional

    Kode Kategorisasi : 10.9.2

    Kata Kunci : Mahkamah agung, lembaga yudikatif, pengadilan, kasasi, hakim, contoh soal Mahkamah Agung

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya