PPKn

Pertanyaan

Jelaskan proses pembentukan peraturan pemerintah!

1 Jawaban

  • Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa”, oleh karena itu proses pembentukan agak berbeda dengan pembentukan suatu Undang-Undang.
    Apabila melihat ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mempunyai hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang, hanya di dalam pembentukannya berbeda dengan Undang-Undang.
    Selama ini Undang-Undang selalu dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dalam keadaan normal, atau menurut Perubahan UUD 1945 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan rakyat dan Presiden, serta disahkan oleh Presiden, sedangkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu “hal ihwal kegentingan yang memaksa”.
    Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang dasar 1945 menyatakan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sebagai suatu “noodverordeningsrecht” Presiden (hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa).
    Proses pembentukan suatu Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) berjalan lebih singkat, mengingat pembentukannya dilakukan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) itu beberapa mata rantai prosesnya dipersingkat.


    Maaf kalo kamu kurang puas dgn jawabannya :)

Pertanyaan Lainnya