sumber hukum yang berasal dari masyarakat.. a. jurisprudensi b.kebudayaan c.kebiasaan d.undang-undang
PPKn
elsa600
Pertanyaan
sumber hukum yang berasal dari masyarakat..
a. jurisprudensi
b.kebudayaan
c.kebiasaan
d.undang-undang
a. jurisprudensi
b.kebudayaan
c.kebiasaan
d.undang-undang
2 Jawaban
-
1. Jawaban shazyshop
Jawabannya
C. Kebiasaan
Kalau nggk slh ... Klau slh
I AM SORRY -
2. Jawaban rizkahuzna30021181
c. kebiasaan
kebiasaan adalah: salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia. Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak menyukai perbuatan tersebut.