PPKn

Pertanyaan

Apa saja Hak dan Fungsi  KPU & KPK? 

2 Jawaban

  • KPK
    -Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
    -Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
    -Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
    -Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
    -Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
    1.  Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
    2.  Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
    3.  Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
    4.  Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
    5.  Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas koordinasi,
    Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
    1.  Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
    2.  Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    3.  Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
    4.  Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
    5.  Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.  
    Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :
    1. Merencenakan penyelenggarakan PEMILU
    2. Menetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILU 3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.
    4. Menetapkan peserta PEMILU
    5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
    6. Menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
    7. Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
    8. Melakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILU 9. Melaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang.    

Pertanyaan Lainnya