PPKn

Pertanyaan

tolong jawab semuanya.SEMUANYA YA!!!
tolong jawab semuanya.SEMUANYA YA!!!

1 Jawaban

  • 1. 1. Membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    2. Memajukan kesejahteraan umum
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    2. Terkait unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara, disebut Konvensi Montevideo. Menurut konvensi ini, unsur-unsur berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:

    Rakyat
    Wilayah yang permanen
    Penguasa yang berdaulat
    Kesanggupan berhubungan dengan negara lain.
    Pengakuan.

    3. Presiden dan Wakil Presiden;
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
    Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
    Mahkamah Konstitusi (MK);
    Mahkamah Agung (MA);
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    4. Kepala negara dan kepala pemerintahan

    5. No 1.

    6. Fungsi legislasi.
    Fungsi anggaran.
    Fungsi Pengawasan.

    7. Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain:

    Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
    Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK

    8. Presiden

    9. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:

    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undangterhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasilPemilihan Umum.Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presidendan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang olehMahkamah Agung, 3 orang olehDewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

    10. lembaga negara atau "Civilizated Organization" di mana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara di mana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri.