Saudara buatkan skema kedudukan hukum pemerintahan daerah dalam hukum administrasi Negara beri penjelasanya secukupnya ?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: VII SMP
Kategori: Hukum tata negara dan hukum administrasi negara
Kata kunci: skema kedudukan hukum pemerintahan daerah dalam hukum administrasi NegaraPembahasan:
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara memiliki kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah berdasarkan asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Asas tersebut diterapkan untuk mendukung berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.
Sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintah bersumber dari undang-undang dasar dan undang-undang. Ada 3 cara dalam kewenangan yang bersumber dari peraturan perundangan-undangan yaitua.Atribusi (Attributie),
Atribusi ialah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat Undang-undang kepada organ pemerintah,
b.Delegasi (Delegatie),
Delegasi ialah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintah lainnya.
c.Mandat (Mandaat)
Mandat ialah ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Tindakan Pemerintah (Bestuurshandeling) yang dimaksud adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Tindakan pemerintah ada 2 bentuk yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling); dan
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum (feitelijke handeling), yaitu tindakan pemerintah berdasarkan hukum (rechts handeling) dapat dimaknai sebagai tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan suatu hak dan kewajiban. Tindakan ini lahir sebagai konsekuensi logis dalam kedudukannya pemerintah sebagai subjek hukum, sehingga tindakan hukum yang dilakukan menimbulkan akibat hukum. Tindakan pemerintah berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum (feitelijke handeling) adalah tindakan yang tidak ada hubungan langsung dengan kewenangannya dan tidak menimbulkan akibat hukum. Bahwa tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dan organ administrasi dalam keadaan khusus dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi. Jadi dapat dikatakan tindakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud dilakukan organ pemerintah (bestuurs orgaan) dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi. Akibat hukum yang timbul tersebut dapat berupa penciptaan hubungan hukum yang baru maupun perubahan atau pengakhiran hubungan hukum yang ada. Dengan demikian tindakan hukum pemerintah di maksud memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ);
b.Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
c. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum(rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi;
d.Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum;
e.Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah;
f.Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum; dan
g.Tindakan Hukum Pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum publik dan berdasarkan hukum privat.
Tindakan hukum publik ialah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahir dari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privat adalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan. 2 Tindakan Badan atau Pejabat dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) bagian yakni:
a. Tindakan membuat Keputusan (beschikking)
b. Tindakan membuat Peraturan (regeling)
c. Tindakan Materiil (materiele daad)Pertanyaan Lainnya