Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahan dan keamanan negara, di tegaskan dalam uud 1945 pasal
PPKn
SyarifahDiadara5209
Pertanyaan
Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahan dan keamanan negara, di tegaskan dalam uud 1945 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban ola128
pasal 30 ayat 1
smg tepat