PPKn

Pertanyaan

Tuliskan tujuan,tugas,dan kewajiban utama pemerintah

1 Jawaban

  • Tugas dan Kewenangan Pemerintahan Daerah


    Asas umum penyelenggara negara dalam ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepoteisme ditambah asas efesiensi dan asas efektivitas. Dengan demikian penciptaan asas good governanceatau penghapusan virus KKN di daerah menjadi target strategis yang  sangat krusial dalam pelaksanaan otonomi daerah.

    Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan  bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan hak  yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;

    Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.Memilih pimpinan daerah.Mengelola aparatur daerah.Mengelolah kekayaan daerah.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah yaitu:

    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.Mengembangkan kehidupan demokrasi.Mewujudkan keadilan dan pemerataan.Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.Mengembangkan sistem jaminan sosial.Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.Melestarikan lingkungan hidup.Mengelolah administrasi kependudukan.Melestarikan nilai sosial budaya.Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan  sesuai dengan kewenangannya.Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

     

    Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam  sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akunrabel,
    .

    Di masa lalu tugas  seorang wakil kepala daerah hanya digariskan secara umum, yaitu membantu tugas kepala daerah, atau menggantikan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.  Oleh karena itu muncul ironi bahwa seorang wakil kepala daerah hanya bertugas sebagai ban serep.

    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan tugas-tugas wakil kepala daerah secara lebih spesifik. Pasal 26 ayat 1 menjelaskan rincian tugas seorang wakil kepala daerah, yaitu:

    Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah.Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil kepala daerah propinsi.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

     

    Pasal 26 ayat 2 mengatur ketentuan mengenai pertanggungjawaban tugas seorang wakil kepala daerah. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya seperti dirinci di atas, wakil kepala daerah berttanggung jawab kepada kepala daerah. Prosedur seperti itu berarti bahwa tugas-tugas seoarang  wakil kepala daerah berada dalam satu kesatuan yang utuh dan sinergitas dengan tugas-tugas kepala daerah, yang kelak dipertanggungjawabkan bersama kepada DPRD.

    Jika kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban  selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, maka wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daearh sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini diatur dalam ayat 3 Pasal 26 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

    Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut:

    Memegang teguh dan mengamalkan pancasila,

    sorry kalo salah

Pertanyaan Lainnya