PPKn

Pertanyaan

uraikan tugas dan fungsi MA dan MK

2 Jawaban

  • mk =
    membuat uud
    menetapkan perpu
    menetapkan peraturan pemerintah ( maaf kalau salah)
    kalau ma aku lupa
  • 1. Mahkamah Agung (MA)
    (-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
    (-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
    (-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

    2. Mahkamah Konstitusi (MK)
    (-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.

    (-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

    JADIIN JAWABAN TERBAIK YAA... :)

Pertanyaan Lainnya