Bahasa lain

Pertanyaan

Jelaskan dokumen dokumen kebebasan beragama dalam agama katolik!

1 Jawaban

  • Kebebasan beragama belum sepenuhnya terlaksana di negeri Indonesia. Amat disayangkan, ada sekelompok orang tidak menghargai kebebasan beragama orang lain, sehingga berusaha mengganggu, melarang atau menganiaya pemeluk agama lain dalam menjalankan ibadah atau kepercayaannya.

     

    Alangkah baiknya jika semua orang memahami dan menghargaibkebebasan beragama bagi semua penghuni wilayah Republik Indonesia. Berikut ini sari pernyataan kebebasan beragama menurut Gereja Katolik.

     

    1.  Hak pribadi dan Masyarakat atas kebebasan sosial

           dan sipil dalam hal   keagamaan

     

    Martabat pribadi manusia semakin disadari oleh manusia jaman sekarang. Bertambahlah jumlah mereka yang menuntut, supaya dalam bertindak manusia sepenuhnya menggunakan pertimbangannya sendiri serta kebebasannya yang bertanggung jawab, bukannya terdorong oleh paksaan, melainkan karena menyadari tugasnya, begitu pula mereka menuntut supaya wewenang pemerintah dibatasi secara yuridis, supaya batas-batas kebebasan yang sewajarnya baik pribadi-pribadi maupun kelompok-kelompok jangan dipersempit. Dalam masyarakat manusia, kebebasan itu terutama menyangkut harta-nilai rohani manusia, dan teristimewa berkenaan dengan pengalaman agama secara bebas dalam masyarakat. (Dignitatis Humanae [DH] art. 1)

     

    2.  Obyek dan Dasar Kebebasan Beragama

     

    Konsili Vatikan ini menyatakan, bahwa pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak-pihak orang-orang perorangan maupun kelompok-kelompok sosial dan kuasa manusiawi mana pun juga, sedemikian rupa, sehingga dalam hal keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, atau dihalang-halangi untuk dalam batas-batas wajar bertindak menurut suara hatinya, baik sebagai perorangan maupun di muka umum, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain. Selain itu Konsili menyatakan, bahwa hak atas kebebasan beragama sungguh didasarkan pada martabat pribadi manusia, sebagaimana dikenal berkat sabda Allah yang diwahyukan dan dengan akal budi. Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama itu harus diakui dalam tata hukum masyarakat sedemikian rupa, sehingga menjadi hak sipil.(DH, art 2)

    3.  Kebebasan Beragama dan hubungan manusia dengan Allah.

     

    Kebebasan beragama itu menjadi lebih jelas lagi, bila dipertimbangkan bahwa tolok ukur hidup manusia yang tertinggi adalah hukum ilahi sendiri, yang bersifat kekal serta obyektif, berlaku bagi semua orang, yakni bahwa menurut ketetapan kebijaksanaan dan cinta kasihNya Allah mengatur, mengarahkan serta memerintahkan alam semesta dan perjalanan masyarakat manusia. Allah mengikutsertakan dalam hukumnya itu, sehingga manusia, berkat penyelenggaraan ilahi yang secara halus mengatur segalanya, dapat semakin menyelami kebenaran yang tak dapar berubah. Maka dari itu setiap orang mempunyai tugas dan karena itu juga hak untuk mencari kebenaran perihal keagamaan, untuk dengan bijaksana, melalui upaya-upaya yang memadai, membentuk pendirian suara hatinya yang cermat dan benar. (DH, 3)

    4.  Kebebasan jemaat-jemaat keagamaan

     

    Kebebasan dari paksaan dalam hal keagamaan, yang menjadi hak setiap pribadi, harus diakui juga bila orang-orang bertindak bersama. Sebab kodrat sosial manusia maupun hakekat sosial agama menuntut adanya jemaat-jemaat keagamaan.

     

    Maka asal tuntutan-tuntutan ketertiban umum yang adil jangan dilanggar, jemaat-jemaat itu berhak atas kebebasan, untuk mengatur diri menurut kaidah-kaidah mereka sendiri, untuk menghormati Kuasa ilahi yang tertinggi dengan ibadat umum, untuk membantu para anggota mereka dalam menghayati hidup keagamaan serta mendukung mereka dengan ajaran, dan untuk mengembangkan embagaan-lembaga, tempat para anggota bekerja sama untuk mengatur hidup mereka sendiri menurut azas-azas keagamaan mereka. (DH, 4)

     

    5. Kebebasan beragama dan keluarga

     

    Setiap keluarga, sebagai rukun hidup dengan hak aslinya sendiri, berhak untuk dengan bebas mengatur hidup keagamaan dalam pangkuannya sendiri di bawah bimbingan orang tua. Mereka berhak menentukan keyakinan keagamaan mereka sendiri, pendidikan keagamaan manakah yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. (DH, 5)

     

    6. Tanggung jawab atas kebebasan beragama

     

    Kesejahteraan umum masyarakat, yakni keseluruhan kondisi-kondisi hidup sosial, yang memungkinkan orang-orang mencapai kesempurnaan mereka secara lebih utuh dan lebih mudah, terutama terletak pada penegakan hak-hak serta tugas-tugas pribadi mereka. Maka ada kewajiban menjaga hak atas kebebasan beragama pada para warga negara, pada kelompok-kelompok sosial, pada pemerintah-pemerintah, pada Gereja dan jemaat-jemaat keagamaan lainnya, masing-masing menurut caranya sendiri, demi tugas mereka memelihara kesejahteraan umum.

     



Pertanyaan Lainnya