PPKn

Pertanyaan

jelaskan tentang pasal- pasal piagam HAM

1 Jawaban

  • Isi piagam HAM
    PEMBUKAAN

    Bahwa manusia adalah makhluk

    berperan sebagai pengelola dan

    ketaatan kepada-Nya. Manusia

    memiliki tanggung jawab serta

    secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan

    untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan,

    diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya manusia

    sebagai akibat perkembangan

    Bahwa didorong oleh jiwa dan

    bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai

    berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Bangsa pada tahun 1948 telah

    Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu bangsa

    Perserikatan Bangsa-Bangsa

    untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi

    Indonesia memandang bahwa

    Bahwa bangsa Indonesia pada

    mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri

    bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-

    Atas berkat rahmat Tuhan Yang

    Indonesia menyatakan Piagam

    BAB I HAK UNTUK HIDUP

    Pasal 1

    hidup, mempertahankan hidup

    BAB II HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN

    Pasal 2

    Setiap orang berhak membentuk

    keturunan melalui perkawinan

    BAB III HAK MENGEMBANGKAN DIRI

    Pasal 3

    pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang

    Pasal 4

    perlindungan dan kasih sayang

    Pasal 5

    memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan

    Pasal 6

    memperjuangkan hak-haknya

    BAB IV HAK KEADILAN

    Pasal 7

    Pasal 8

    Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

    Pasal 9

    Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan

    Pasal 10

    Setiap orang berhak atas status

    Pasal 11

    kesempatan yang sama untuk

    Pasal 12

    memperoleh kesempatan yang

    BAB V HAK KEMERDEKAAN

    Pasal 13

    Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan

    agamanya dan kepercayaannya

    Pasal 14

    kebebasan menyatakan pikiran

    Pasal 15

    Pasal 16

    Pasal 17

    Pasal 18

    negara, meninggalkannya, dan

    Pasal 19

    berkumpul, dan mengeluarkan

    BAB VI HAK ATAS KEBEBASAN INFORMASI

    Pasal 20

    berkomunikasi dan memperoleh

    mengembangkan pribadi dan

    Pasal 21

    mencari, memperoleh, memiliki,

    dengan menggunakan segala

    BAB VII HAK KEAMANAN

    Pasal 22

    Setiap orang berhak atas rasa

    terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak

    Pasal 23

    keluarga, kehormatan, martabat,

    Pasal 24

    perlindungan politik dari negara

    Pasal 25

    perlakuan yang merendahkan

    Pasal 26

    Setiap orang berhak ikut serta

    BAB VIII HAK KESEJAHTERAAN

    Pasal 27

    Pasal 28

    lingkungan hidup yang baik dan

    Pasal 29

    Pasal 30

    memperoleh kemudahan dan

    Pasal 31

    memungkinkan pengembangan

    Pasal 32

    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh

    Pasal 33

    yang layak bagi kemanusiaan.

    BAB IX K E W A J I B A N

    Pasal 34

    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

    bermasyarakat, berbangsa, dan

    Pasal 35

    Pasal 36

    Di dalam menjalankan hak dan

    pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata

    serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang

    pertimbangan moral, keamanan,

    suatu masyarakat demokratis.

    BAB X PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN

    Pasal 37

    Hak untuk hidup, hak untuk tidak

    dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi

    Pasal 38

    Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan

    Pasal 39

    Pasal 40

    rentan, seperti anak-anak dan

    mendapatkan perlindungan lebih

    Pasal 41

    Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

    Pasal 42

    berkomunikasi dan memperoleh

    Pasal 43

    penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi

    Pasal 44

    melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan

    Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 November

Pertanyaan Lainnya