jelaskan tentang pasal- pasal piagam HAM
PPKn
ekasapet
Pertanyaan
jelaskan tentang pasal- pasal piagam HAM
1 Jawaban
-
1. Jawaban Huljannah
Isi piagam HAM
PEMBUKAAN
Bahwa manusia adalah makhluk
berperan sebagai pengelola dan
ketaatan kepada-Nya. Manusia
memiliki tanggung jawab serta
secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan
untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan,
diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjutnya manusia
sebagai akibat perkembangan
Bahwa didorong oleh jiwa dan
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bangsa pada tahun 1948 telah
Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi
Indonesia memandang bahwa
Bahwa bangsa Indonesia pada
mengakui, dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu hak asasi dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada diri
bangsa dan warga negara serta anggota masyarakat bangsa-
Atas berkat rahmat Tuhan Yang
Indonesia menyatakan Piagam
BAB I HAK UNTUK HIDUP
Pasal 1
hidup, mempertahankan hidup
BAB II HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
Pasal 2
Setiap orang berhak membentuk
keturunan melalui perkawinan
BAB III HAK MENGEMBANGKAN DIRI
Pasal 3
pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
Pasal 4
perlindungan dan kasih sayang
Pasal 5
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan
Pasal 6
memperjuangkan hak-haknya
BAB IV HAK KEADILAN
Pasal 7
Pasal 8
Setiap orang berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 9
Setiap orang dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan
Pasal 10
Setiap orang berhak atas status
Pasal 11
kesempatan yang sama untuk
Pasal 12
memperoleh kesempatan yang
BAB V HAK KEMERDEKAAN
Pasal 13
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan
agamanya dan kepercayaannya
Pasal 14
kebebasan menyatakan pikiran
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
negara, meninggalkannya, dan
Pasal 19
berkumpul, dan mengeluarkan
BAB VI HAK ATAS KEBEBASAN INFORMASI
Pasal 20
berkomunikasi dan memperoleh
mengembangkan pribadi dan
Pasal 21
mencari, memperoleh, memiliki,
dengan menggunakan segala
BAB VII HAK KEAMANAN
Pasal 22
Setiap orang berhak atas rasa
terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
Pasal 23
keluarga, kehormatan, martabat,
Pasal 24
perlindungan politik dari negara
Pasal 25
perlakuan yang merendahkan
Pasal 26
Setiap orang berhak ikut serta
BAB VIII HAK KESEJAHTERAAN
Pasal 27
Pasal 28
lingkungan hidup yang baik dan
Pasal 29
Pasal 30
memperoleh kemudahan dan
Pasal 31
memungkinkan pengembangan
Pasal 32
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
Pasal 33
yang layak bagi kemanusiaan.
BAB IX K E W A J I B A N
Pasal 34
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
bermasyarakat, berbangsa, dan
Pasal 35
Pasal 36
Di dalam menjalankan hak dan
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang
pertimbangan moral, keamanan,
suatu masyarakat demokratis.
BAB X PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN
Pasal 37
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
Pasal 38
Setiap orang berhak bebas dari dan mendapatkan perlindungan
Pasal 39
Pasal 40
rentan, seperti anak-anak dan
mendapatkan perlindungan lebih
Pasal 41
Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 42
berkomunikasi dan memperoleh
Pasal 43
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi
Pasal 44
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 November