kekuasaan untuk membubarkan lembaga negara ada pada DPR setuju/tidak setuju alasan
PPKn
juliaandira
Pertanyaan
kekuasaan untuk membubarkan lembaga negara ada pada DPR
setuju/tidak setuju
alasan
setuju/tidak setuju
alasan
1 Jawaban
-
1. Jawaban riyadi634
tidak karena yg lembaga negara hanya dapat dibubarkan oleh MPR