PPKn

Pertanyaan

uraikan fungsi dan kedudukan pancasila . a. pancasila sebagai dasar negara. b.pancasila sebagai pandangan hidup

1 Jawaban

  • Pancasila sebagai Dasar Negara

    Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI. 

    Beliau mengajukan dasar negara bernama Pancasila karena Pancasila merupakan lima asas yang menjadi pondasi berdirinya negara, setelah dirumuskannya butir-butir dasar negara oleh para peserta sidang BPUPKI.
    Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Secara umum dasar negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. 

    Sedangkan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar falsafah negara RI. 

    Jadi, Pancasila dibuat untuk menjadi dasar negara Indonesia yang disusun untuk membuat sebuah pondasi negara yang kokoh sebagai syarat terbentuknya sebuah negara.

    Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968.            

    Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat  pada Pembukaan,juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman

    Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)

    Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancaila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. 

    Dengan demikian, asal mula bahan/materi (kuasa material) Pancasila adalah Bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya.
    Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah  pada tanggal 19 Agustus 1945.

    Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara, maka konsekuensinya adalah seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk segala peraturan perundang-undangan serta semua proses kegiatan pembangunan di segala bidang dijabarkan dan diuraikan dari nilai-nilai pancasila.

    Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa 

    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. lebih lanjut pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

    Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kea rah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun dunia.

    Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pernyataan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

    Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalamhidu bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertanyaan Lainnya