Seorang pegawai swasta mendapat gaji perbulan sebesar Rp 1.600.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 400.000 Jika besar pajak penghasilan 15% besar Gaji yg
Matematika
Dymas1713
Pertanyaan
Seorang pegawai swasta mendapat gaji perbulan sebesar Rp 1.600.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 400.000 Jika besar pajak penghasilan 15% besar Gaji yg di terima pegawai swasta tersebut adalah...
1 Jawaban
-
1. Jawaban cupid85
uang yg kena pajak
= 1.600.000 - 400.000
= 1.200.000
pajak
= 15% × 1.200.000
= 15/100 × 1.200.000
= 180.000
gaji yg diterima
= 1.600.000 - 180.000
= 1.420.000