PPKn

Pertanyaan

5 hal yang menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan

2 Jawaban

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden;Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  • 1. Memeroleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri atau tanpa paksaan orang lain,

    2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain atau, sedangkan pihak yang bersangkutan mendapatkan kesempatan itu,

    3. Memasuki dinas tentara asing tanpa izin presiden,

    4. Secara sukarela memasuki dinas negara asing, yang mana jabatan dalam dinas sejenis itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia di Indonesia,

    5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji untuk setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut,

    6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,

    7. Mempunyai paspor / surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat berarti sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya,

    8. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 tahun secara terus - menerus bukan dalam rangka menunaikan tugas dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya pihak bersangkutan tidak mengajukan pernyataan tetap ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya juga mencakup tempat pihak bersangkutan tinggal padahal pihak Perwakilan Republik Indonesia telah memberitahukan kepada pihak bersangkutan secara tertulis, sepanjang pihak yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan,

    9. Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


    Semoga membantu ^^

Pertanyaan Lainnya