PPKn

Pertanyaan

apa kepanjangan ppk, pps, dan kpps serta tugasnya masing-masing

1 Jawaban

  • PPK : Pejabat Pembuat Komitmen tugasnya adalah membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
    PPS : Panitia Pemungutan Suara tugasnya adalah melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
    KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tugasnya adalah menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.

Pertanyaan Lainnya