PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas pokok kepolisian,kejaksaan, dan kehakiman

1 Jawaban

  • Tugas pokok kepolisian, yaitu:
    (1).Melaksanakan pengaturan, penjagaan,pengawalan, dan patroli.
    (2).Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan.
    (3).Membina masyarakat.
    #Semoga bermanfaat dan selamat mencoba #

Pertanyaan Lainnya