B. Arab

Pertanyaan

Bapak sulaiman wafat,meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 28.000.000 ahli warisnya terdiri dari ibu,bapak,istri,1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. almarhum berhutang Rp. 2.000.000,- biayaa petawatan 500.000,- dan wasiat Rp. 1.500.000,- maka tiap tiap anak perempuan memperoleh warisan sebesar . . .


.
~tolong beserta caranya makasih ^^

1 Jawaban

  •             Ilmu mawaris atau Ilmu faraid merupakan salah satu ilmu fikih yang bisa dibilang berat, maka dari itu hukumnya fardhu kifayah. Maksud dari fardhu kifayah yaitu apabila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Bismillah akan kakak coba membantu pertanyaan yang adik ajukan beserta pertanyaan terkait lainnya dengan sedikit ilmu yang kakak miliki.

     

    Bapak Sulaiman wafat, meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 28.000.000. Ahli warisnya terdiri dari Ibu, Bapak, Istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Almarhum berhutang Rp. 2.000.000. Biayaa perawatan 500.000, dan Wasiat Rp. 1.500.000. Maka tiap-tiap anak perempuan memperoleh warisan sebesar

    Diketahui :

       - Tirkah (Total Warisan) = Rp 28.000.000

       - Muwarrits (Yang meninggal) = Laki-laki (Pak Sulaiman)

       - Hutang = Rp 2.000.000

       - Wasiat (Maksimal 1/3 Harta warits) = Rp 1.500.000

       - Tajhiz (Biaya pengurusan Jenazah) = Rp 500.000

       - Al Irts (Harta yang siap dibagi)

         = Tirkah – (Hutang + Wasiat + Tajhiz)

         = Rp 28.000.000 – (Rp 2.000.000 + Rp 1.500.000 + Rp 500.000)

         = Rp 28.000.000 – RP 4.000.000

         = Rp 24.000.000

     

    Perhitungan Warisan Tetap :

    1. Tentukan nilai Asal Masalah, dapat dicari menggunakan KPK dari bagian ahli waris yang diperoleh.

       - Istri mendapat 1/8 (karena ada anak)

       - Ibu mendapat 1/6 (karena ada anak dan cucu)

       - Ayah mendapat 1/6 (karena ada anak dan cucu)

       - Nilai Asal Masalah (KPK) dari 1/8, 1/6, dan 1/6 adalah 24.

     

    2. Menentukan bagian dengan bilangan bulat Nilai Asal Masalah.

       - Bagian Istri = 1/8 x 24 = 3

       - Bagian Ibu = 1/6 x 24 = 4

       - Bagian Ayah = 1/6 x 24 = 4

     

    3. Pembagian Warisan

       Rumus ( bagian/nilai masalah x Al Irts )

       - Istri = 3/24 x Rp 24.000.000 = Rp 3.000.000

       - Ibu = 4/24 x Rp 24.000.000 = Rp 4.000.000

       - Ayah = 4/24 x Rp 24.000.000 = Rp 4.000.000

     

    4. Warisan yang dibagikan kepada Ashabah.

       (Ingat, Jatah anak laki-laki 2 kali bagian jatah anak perempuan)

       - Total sisa warisan

          = Al Irts – Total Pembagian Warisan

          = Rp 24.000.000 – (Rp 3.000.000 + Rp 4.000.000 + Rp 4.000.000)

          = Rp 24.000.000 – Rp 11.000.000 = Rp 13.000.000

       - 1 anak laki (2 bagian) + 1 anak perempuan (1 bagian) + 1 anak perempuan (1 bagian) Total 4 bagian. Sehingga sisa warisan dibagi menjadi 4 bagian.

       - Anak Laki-laki = 2/4 x Rp 13.000.000 = Rp 6.500.000

       - Anak Perempuan = 1/4 x Rp 13.000.000 = Rp 3.250.000

       - Anak Perempuan = 1/4 x Rp 13.000.000 = Rp 3.250.000

     

    Kesimpulan Pembagian :

       - Istri = Rp 3.000.000

       - Ibu = Rp 4.000.000

       - Ayah = Rp 4.000.000

       - Anak Laki-laki = Rp 6.500.000

       - Anak Perempuan (ke-1) = Rp 3.250.000

       - Anak Perempuan (ke-2) = Rp 3.250.000

     

    __________________________

    Hal apa sajakah yang harus dilakukan sebelum mengadakan pembagian harta warisan sang mayit?

                Beberapa hal yang harus dilakukan atau diutamakan terlebih dahulu sebelum melanjutkan dalam pembagian harta warisan, antara lain :

    1.    Menyelesaikan hutang piutang almarhum.

    2.    Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum.

    3.    Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

    4.    Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini.

     

    Sebutkan orang-orang yang tidak berhak menerima harta warisan!

                Orang-orang yang tidak berhak menerima harta wairsan, antara lain :

    1.    Hamba Sahaya.

    2.    Orang yang membunuh orang yang akan memberikan harta warisan.

    3.    Orang yang berlainan agama maupun murtad.

    4.    Wanita yang ditinggalkan mantan suaminya ketika masa iddahnya telah usai.

    5.    Anak angkat atau anak tiri.

    6.    Ayah atau Ibu tiri.

    7.    Anak li’an (anak yang tidak diakui oleh ayahnya karena sang istri berzina).

    8.    Anak hasil hubungan zina.

     

                Semoga jawaban kakak dapat membantu, apabila masih terdapat pertanyaan yang lain, jangan ragu ajukan pertanyaanmu di Brainly ya.

    Detail Tambahan

    Kelas             : XII

    Pelajaran       : B. Arab

    Kategori         : Ilmu Mawaris – Faraid

    Kata Kunci     : Kewajiban sebelum melakukan pembagian warisan, Orang yang berhak mendapat warisan, Contoh penyelesaian soal warisan.

    Kode              : -

    Gambar lampiran jawaban tessy
    Gambar lampiran jawaban tessy

Pertanyaan Lainnya