PPKn

Pertanyaan

Makna pilar pancasila yang mampu mengakomodasikan keanekaragaman indonesia serta bukti dan implementasinya?

Please bantu yaa thanks.

1 Jawaban

  • Setiap negara pasti mempunyai pondasi/pilar/dasar-dasar negara, begitu halnya juga dengan negara Indonesia, negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Konsep ini digagas oleh alm Taufik Kiemas, beliau menggagas konsep ini mengingat  empat pilar ini adalah mutlak dan tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa. Seperti halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan kuat, dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat, begitu halnya juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.
    Kempat pilar tersebut mempunyai peran masing-masing dalam menjaga kedaulatan dan kekokohan RI.
    1. 
    Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia.Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.
    2. 
    Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Kontrak Sosial dan Hukum Tertinggi.
    Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, segala dinamika kekuasaan, hubungan antar cabang kekuasaan, mekanisme hubungan antara negara, civil society, diikat dan tersimpul dalam suatu dokumen yang disepakati sebagai sumber hukum tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
    UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, tidak saja dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi, dan bahkan sosial. Karena itu, UUD 1945 merupakan konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan sekaligus konstitusi sosial. Oleh karena itu, UUD 1945 haruslah dijadikan referensi tertinggi dalam merumuskan setiap kebijakan kenegaraan dan pemerintahan di semua bidang dan sektor. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum yang tertinggi memuat gambaran dan hasrat ketatanegaraan republik Indonesia serta gambaran kerangka ketatanegaraan itu serta menentukan tujuan dan garis-garis pokok kebijaksanaan pemerintahan sebagai kontrak sosial antara masyarakat dengan lembaga-lembaga negara maupun antar lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain.
    3. NKRI Sebagai Negara Nasional (Negara Kebangsaan, Nation State).

                Asas normatif filosofis-ideologis NKRI seutuhnya ialah filsafat negara Pancasila. Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa(Weltanschauung), diakui juga sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional) Indonesia. Identitas dan integritas nilai fundamental ini secara konstitusional dan institusional ditegakkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai nation state. Keseluruhan identitas dan integritas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai fundamental dasar negara Pancasila. Karenanya, NKRI dapat dinamakan dengan predikat sebagai sistem kenegaraan Pancasila.

    4. Bhineka Tunggal Ika Sebagai Pembentuk Jati Diri Bangsa.

    Sejak Negara Republik Indonesia merdeka, para pendiri bangsa mencantumkan kalimat ”Bhinneka Tunggal Ika” sebagai semboyan pada lambang negara Garuda Pancasila. Kalimat itu sendiri diambil dari falsafah Nusantara yang sejak jaman Kerajaan Majapahit juga sudah dipakai sebagai motto pemersatu Nusantara, yang diikrarkan oleh Patih Gajah Mada dalam Kakawin Sutasoma, karya Mpu Tantular. Yang harus kita lakukan adalah, dengan kesadaran baru yang ada pada tingkat kecerdasan, keintelektualan, serta kemajuan kita sekarang ini, bahwa bangsa ini dibangun dengan pilar bernama Bhinneka Tunggal Ika yang telah mengantarkan kita sampai hari ini menjadi sebuah bangsa yang terus semakin besar di antara bangsa-bangsa lain di atas bumi ini, yaitu bangsa Indonesia, meskipun berbeda-beda (suku bangsa) tetapi satu (bangsa Indonesia).

    Tegaknya NKRI pada akhirnya berpulang pada apakah kita masih menggunakan empat pilar kebangsaan. Pembangunan hukum oleh karenanya haruslah dalam asas yang berkesesuaian dengan empat pilar kebangsaan tersebut, yang bernafaskan Pancasila, yang konstitusional, dalam kerangka NKRI, dan untuk menjamin keanekaragaman budaya, suku bangsa dan agama. Jika salah satu foundasi itu tidak dijadikan pegangan, maka akan goyahlah negara Indonesia. Jika penopang yang satu tak kuat, maka akan berpengaruh pada pilar yang lain. Pada akhirnya bukan tak mungkin Indonesia akan ambruk, sesuatu yang tentu tak diinginkan.

    http://lekons-lenterakonstitusi.blogspot.co.id/2011/12/pentingnya-4-empat-pilar-kebangsaan.html

    (jangan-jangan antum muridnya pak ganda?)

Pertanyaan Lainnya