PPKn

Pertanyaan

menjelaskan tugas beberapa lembaga negara baru di indonesia setelah amendemen uud 1945

2 Jawaban

  • lembaga DPD, MK dan KY
  • Lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD 1945 dijabarkan sebagai berikut :
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    Tugas dan wewenang MPR
    Menurut Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
    1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
    2. Melantik presiden dan/wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
    3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR.
    2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
    Dewan perwakilan rakyat (DPR) merupakan tempat bergabungnya wakil-wakil rakyat dan mengemban amanat seluruh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
    Tugas dan wewenang DPR
    DPR adalah lembaga yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya lembaga ini sebagai pemegang kekuasaan membuat undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan, DPR dilengkapi 3 fungsi penting sebagai berikut.
    1. Fungsi legislasi, yaitu kekuasaan dalam membuat undang-undang yang kemudian dijadikan pedoman oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemeritahan. DPR membuat undang-undang bersama presiden.
    2. Fungsi anggaran, yaitu DPR sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
    3. Fungsi pengawasan, yaitu DPR berkewajiban dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
    Menurut (Pasal 20A UUD 1945) DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
    1. Hak Interpelasi, adalah hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
    2. Hak Angket, adalah hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
    3. Hak Inisiatif, adalah hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
    4. Hak Amandemen, adalah hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
    5. Hak Budget, adalah hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
    6. Hak Petisi, adalah hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
    7. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
    3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
    Tugas dan wewenang DPD
    Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
    1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
    2. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
    3. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
    4. Presiden dan Wakil Presiden
    Fungsi yang dijalankan oleh presiden antara lain sebagai berikut.
    1) Legislatif yaitu wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang bersama-sama dengan DPR.
    2) Eksekutif yaitu memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintahanyang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. mempunyai wewenang sebagai berikut:
    1. Presiden merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
    2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
    3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
    4. Mengangkat duta dan konsul.
    5. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman.
    6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.
    Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
    Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai berikut.
    1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
    2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
    3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
    4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
    5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
    BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat bebas dan mandiri.
    Tugas dan wewenang MA
    1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
    3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

Pertanyaan Lainnya