Bolehkah orang yang sudah menerima daging kurban kemudian menjualnya kepada orang lain? Apa alasannya
B. Arab
Nova1303
Pertanyaan
Bolehkah orang yang sudah menerima daging kurban kemudian menjualnya kepada orang lain? Apa alasannya
2 Jawaban
-
1. Jawaban Novifr
mungkin karena dia pikir kalo uang itu lebih penting dari pada dagingnya meski pemberian orang tetapi itu sudah menjadi hak dia -
2. Jawaban Ninaaneerda01
bagi orang yang berqurban tidak boleh sedikitpun menjual kurbannya.
dan orang yang menerima kurban, jika dia adalah fakir miskin maka setelah kurban itu berada di tangannya berarti itu susah haknya. dia bisa menjual daging tsb hanya kpd org islam.
#saran sya, jangn mnjual daging tsb krna mnrut sy tdk mnghargai kpd si pemberi kurban.