setelah amademen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, kedudukan MPR sebagai lembaga.... a. eksekutif b. yudikatif c. tinggi negara d. tertinggi
PPKn
Rahmilayyina
Pertanyaan
setelah amademen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, kedudukan MPR sebagai lembaga....
a. eksekutif
b. yudikatif
c. tinggi negara
d. tertinggi
a. eksekutif
b. yudikatif
c. tinggi negara
d. tertinggi
2 Jawaban
-
1. Jawaban fonaruth
Setelah amandemen keudukan MPR sebagai lembaga a.eksekutif
Semoga membantu -
2. Jawaban Zahira456
legislatif . kalu sebelum amandemen d. tertinggi
Maaf kalau salah