Mengapa walikota/bupati tidak dapat memberhentikan sekretaris daerah?
PPKn
Reynan1
Pertanyaan
Mengapa walikota/bupati tidak dapat memberhentikan sekretaris daerah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban salwa2731
karena itu bukan wewenang dan tugas walikota atau bupati -
2. Jawaban Rikavallen
Karena walikota/bupati hanya mengusulkan saja kepada gubernur jika usulannya dianggap benar maka itu adalah hak gubernur untuk memberhentikan sekretaris daerah. Terima kasih