PPKn

Pertanyaan

menjelaskan prinsip kedaulatan di sertai dengan maksud dari pasal pasalnya

1 Jawaban

  • 1.    Pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk  republik.”Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam beberapa daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.2.    Pasal 1 ayat (2)“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR, tetapi melalui berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945. Jadi, pasal ini merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV.3.    Pasal 1 ayat (3)“Negara Indonesia adalah negara hukum.”Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.4.    Pasal 7C“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk :a.       Mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan presiden, dan presiden juga tidak dapat membekukan DPR.b.      Melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat.c.       Pada masa yang akan datang tidak boleh terjadi peristiwa pembekuan dan/atau pembubaran DPR oleh presiden.5.    Pasal 17 ayat (2)“Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.”
    6.    Pasal 3 ayat (3)“Majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.”

    -Semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya