didalam islam jika kita sudah ambil wudhu,dan kita menyentuh istri kita apakah batal atau tidak wudhunya? dan katanya ada dua dalil yg bilang jika kita menyentu
B. Arab
abirafdi26
Pertanyaan
didalam islam jika kita sudah ambil wudhu,dan kita menyentuh istri kita apakah batal atau tidak wudhunya? dan katanya ada dua dalil yg bilang jika kita menyentuh istri wudhu kita akan batal, dan 1 lagi tidak apa2 menyentuh istri karena sudah muhrim. yang mana betul nih?
~_~
~_~
2 Jawaban
-
1. Jawaban elokfaiqoh1910
tergantung madzhab yang kmu yaqini.
apa itu madzhab imam syafi'i atau imam hanafi atau imam maliki ataupun imam hambali.
namun mayoritas warga indonesia ialah madzhab imam syafi'i.
sehingga apabila sang suami mempunyai wudhu kemudian tak sengaja atau sengaja menyentuh sang istri baik itu tangan atau kaki ataupun yg lainnya maka wudhu tsb batal dan harus wudhu lagi. -
2. Jawaban BEBEFATHI
!) JAWABAN (?
)) TIDAK MASALAH, KARENA MUHRIM ((