PPKn

Pertanyaan

berilah 3 contoh peraturan yang melanggar tata tertib lalu lintas

2 Jawaban

  • -Mengebut Di jalanan
    -Tidak punya SIM
    -Tidak menggunakn Helm /Sabuk Pengaman
  • 1. Kalau Kamu Mengendarai Motor, Jangan Lupa Pakai Helm

    -Kenakan Helm

    Pemerintah memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi motor maupun penumpangnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi pelanggarnya, disebutkan pada pasal 291 undang-undang yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI. Hal ini dikarenakan helm SNI telah melewati serangkaian uji ketangguhan oleh Badan Standarisasi Nasional. Mari mengenakan helm SNI demi keselamatan berkendara di jalan raya


    2.Jangan Lupa Lampu Isyarat Saat Berbelok

    -Nyalakan tanda saat berputar atau berbelok

    Selalu ingat untuk menyalakan lampu isyarat saat hendak berbelok atau berbalik arah, supaya kendaraan yang berada di belakang bisa waspada, sehingga kecelakaan lalu-lintas bisa dihindari.

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1 menyebutkan,bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,00.


    3. Pelat Nomor Kendaraan Harus Kamu Pasang

    -Wajib Plat Nomor

    Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atau lebih, adalah memasang plat nomor di bagian depan maupun belakang kendaraannya. Tentu saja, plat yang dimaksud adalah tanda nomor identitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

    Dalam undang-undang tersebut juga disiapkan pula sanksi bagi pelanggarnya yang tertera pada pasal 280, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pertanyaan Lainnya