PPKn

Pertanyaan

Bagaimana ketentuan pokok tentang bentuk negara,bentuk pemerintahan,dan sistem pemerintahan yang di atur UUDS 1950.Mohon bantuannya,terima kasih

1 Jawaban

  •        Bentuk Negara

    Menurut Konstitusi RIS 1949, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1), bentuk negara Indonesia ialah serikat ataufederal. Dengan demikian, negara Indonesia terbagi-bagi menjadi beberapa negara bagian atau daerah bagian. Sebagai negara serikat, Indonesia terbelah-belah menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan. Setiap negara bagian atau satuan kenegaraan memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri.

    ·        Bentuk Pemerintahan

    Berdasarkan Konstitusi RIS 1949, pemerintahan negara berbentuk republik. Namun, kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) konstitusi tersebut. Dalam pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat, terdapat istilah “alat perlengkapan federal” yang terdiri atas presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.

    ·        Sistem Pemerintahan

    Menurut Konstitusi RIS 1949, pemerintahan Republik Indonesia Serikat menganut sistem kabinet  parlementer.  Kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada di tangan menteri baik secara bersama-sama maupun secara perorangan. Pertanggungjawaban kabinet tidak diberikan kepada presiden, melainkan kepada DPR (parlemen). Maksudnya, para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada DPR.

Pertanyaan Lainnya