Bagaimana ketentuan pokok tentang bentuk negara,bentuk pemerintahan,dan sistem pemerintahan yang di atur UUDS 1950.Mohon bantuannya,terima kasih
PPKn
DebbyPramanaPutra
Pertanyaan
Bagaimana ketentuan pokok tentang bentuk negara,bentuk pemerintahan,dan sistem pemerintahan yang di atur UUDS 1950.Mohon bantuannya,terima kasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dhedhe11
Bentuk Negara
Menurut Konstitusi RIS 1949, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1), bentuk negara Indonesia ialah serikat ataufederal. Dengan demikian, negara Indonesia terbagi-bagi menjadi beberapa negara bagian atau daerah bagian. Sebagai negara serikat, Indonesia terbelah-belah menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan. Setiap negara bagian atau satuan kenegaraan memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri.
· Bentuk Pemerintahan
Berdasarkan Konstitusi RIS 1949, pemerintahan negara berbentuk republik. Namun, kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) konstitusi tersebut. Dalam pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat, terdapat istilah “alat perlengkapan federal” yang terdiri atas presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.
· Sistem Pemerintahan
Menurut Konstitusi RIS 1949, pemerintahan Republik Indonesia Serikat menganut sistem kabinet parlementer. Kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada di tangan menteri baik secara bersama-sama maupun secara perorangan. Pertanggungjawaban kabinet tidak diberikan kepada presiden, melainkan kepada DPR (parlemen). Maksudnya, para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada DPR.