Apa Bunyi pasal 10 KUHP . Yang membatu saya ucapkan terimakasih
PPKn
amelafa0319
Pertanyaan
Apa Bunyi pasal 10 KUHP . Yang membatu saya ucapkan terimakasih
2 Jawaban
-
1. Jawaban 651
Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:a. Pidana Pokok:1.Pidana Mati2.Pidana penjara3.Kurungan4.Dendab. Pidana Tambahan:1.Pencabutan hak-hak tertentu2.Perampasan barang-barang tertentu3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP. -
2. Jawaban indahlstr12
“Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.