PPKn

Pertanyaan

Apa Bunyi pasal 10 KUHP . Yang membatu saya ucapkan terimakasih

2 Jawaban

  • Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:a. Pidana Pokok:1.Pidana Mati2.Pidana penjara3.Kurungan4.Dendab. Pidana Tambahan:1.Pencabutan hak-hak tertentu2.Perampasan barang-barang tertentu3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.
  • “Pidana terdiri atas:
    a. Pidana Pokok:
    1.Pidana Mati
    2.Pidana penjara
    3.Kurungan
    4.Denda
    b. Pidana Tambahan
    1.Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Perampasan barang-barang tertentu
    3.Pengumuman putusan hakim.

Pertanyaan Lainnya