presiden sebagai kepala negara berwenang
PPKn
AuliaRahman111
Pertanyaan
presiden sebagai kepala negara berwenang
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nfawwaz
Mengangkat dan memberhentikan menteri"
*semoga membantu dan benar
Follow ya :) -
2. Jawaban Yinagunada
1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
3.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
4. Menyatakan keadaan bahaya.
5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
6.Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
9.Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.