Apa yang di maksud dengan dana hibah?
PPKn
saniaadelina03
Pertanyaan
Apa yang di maksud dengan dana hibah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Vitasari08
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan tertentu. -
2. Jawaban ndla2
DANA HIBAH
Hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.