PPKn

Pertanyaan

jelaskan yg dimaksud grasi, amnesti, dan rehabilitasi

1 Jawaban

  • 1. PENGERTIAN GRASI
    Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang. (ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman)

    2. PENGERTIAN AMNESTI
    Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

    3. PENGERTIAN REHABILITASI
    Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Pertanyaan Lainnya