PPKn

Pertanyaan

Bagaimana cara menyebarluaskan undang undang yang telah disetujui presiden dan DPR?

2 Jawaban

  • Ans:
    Undang-undang yang sudah disetujui Presiden RI dan DPR RI disebarluaskan dengan cara:
    // Menerbitkan suatu lembaran yang disebut Lembaran Negara RI (LNRI) dan tambahannya (Tambahan LNRI).
    // Mengedarkan Berita Negara RI (BNRI) dan tambahannya (Tambahan BNRI).

    LNRI, BNRI dan tambahannya dipublikasikan paling lambat 14 hari setelah undang-undang disetujui.
  • -mengundang dan mengirimkannya melalui media massa.
    -menyebarluaskannya secara online di setiap portal resmi institusi terkait.
    -membacakannya pada akhir sidang.

Pertanyaan Lainnya