PPKn

Pertanyaan

Jelaskan teknik penyusunan HAM

1 Jawaban

  • KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR M.HH-03.PP.01.02 TAHUN 2016
    TENTANG
    PEDOMAN BIMBINGAN TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang: a. bahwa bimbingan teknik penyusunan Peraturan Daerah
    merupakan salah satu kegiatan sebagai upaya untuk
    meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur di
    daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah;
    b. bahwa untuk melaksanakan fungsi Direktorat Jenderal
    Peraturan Perundang-undangan dalam perumusan,
    pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknik
    di bidang fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah dan pembinaan perancang peraturan
    perundang-undangan perlu menyusun Pedoman
    Bimbingan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Republik Indonesia tentang Pedoman Bimbingan Teknik
    Penyusunan Peraturan Daerah;
    Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
    Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indoneasia Nomor 4916);

Pertanyaan Lainnya