Jelaskan teknik penyusunan HAM
PPKn
Adindaapriliani04
Pertanyaan
Jelaskan teknik penyusunan HAM
1 Jawaban
-
1. Jawaban bryan3345
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-03.PP.01.02 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN BIMBINGAN TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa bimbingan teknik penyusunan Peraturan Daerah
merupakan salah satu kegiatan sebagai upaya untuk
meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur di
daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan fungsi Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan dalam perumusan,
pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknik
di bidang fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah dan pembinaan perancang peraturan
perundang-undangan perlu menyusun Pedoman
Bimbingan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tentang Pedoman Bimbingan Teknik
Penyusunan Peraturan Daerah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoneasia Nomor 4916);