PPKn

Pertanyaan

Penjelasan mengenai teknik penyusunan HAM

1 Jawaban

  • Pengertian HAM

    Ham adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan dan fundamental sebagai suatu anugerah Allh SWT. Yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat atau negara Azumardi azra (2005;200). Istilah yang dikenal di Dunia Barat dikenal sebagai Hak-Asasi Manusia ialah right of man yang menggantikan sebagai natural right right of man ternayata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian yang mencakup right of woman. Karen itu istilah right of man digantinkan dnegan istilah human right hal ini idungkapkan oleh Eleanor Roosevelt.

    Sedangkan Jan Materson (dari komnas HAM PBB) ham adalah hak asasi yang melekat pada diri setiap manusia, yang tanpa manusia mustahil ia hidup sebagai manusia.

    John Locke adalah hak asasio mansuia yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati

    Maka dengan demikian tidak ada ruang dimana manusia melakukan upaya untuk mencabut hak seseorang karena juga merupakan hak kodrat yang semua manusia miliki. Dalam Undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi amnausia pasal 1 disebutkan bahwa Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak melekat pad hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan perupakan anugerah-Nya yang wajib idhormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi keormatan serta perlundungan harkat dan martabat manusia.

    Berdasarkan rumusan tersebut di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa:

    1. HAM tidak perlu dibeli, diberikan ataupun diwarisi. Ham adalah bagian dari siri manusia yang secara otomatis.

    2. HAM adalah berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul bangsa dan sosial.

    3. Ham tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai ham sekalipun negara tidak melindunginya dalam undang-undang. (Mansour Fakih :2003)

    Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

    Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

    <<<< Selamat Belajar >>>

Pertanyaan Lainnya