bagaimana fungsi dan peran kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam UUD 45 amandemen
PPKn
Agustih20
Pertanyaan
bagaimana fungsi dan peran kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam UUD 45 amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban titieseryna
1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).