PPKn

Pertanyaan

bagaimana fungsi dan peran kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam UUD 45 amandemen

1 Jawaban

  • 1.    Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    2.    Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.

    3.    Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertanyaan Lainnya