Uraian mengenai hukum tidak tertulis
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Maldo289
Hukum tidak tertulis disebut juga dengan Konvensi
Pembahasan :
Sebagai salah satu negara hukum, Indonesia memiliki banyak jenis hukum, mulai dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Lantas, apa bedanya? Yuk kita bahas
Hukum Tertulis adalah aturan aturan pokok mengenai tatanan negara dimana bentuknya tertulis. Hukum ini menjadi suatu dasar bagi negara.
Hukum Tidak Tertulis adalah suatu kebiasaan di dalam suatu negara yang timbul dan berkembang di masyarakat. Hukum tidam tertulis disebut juga konvensi.
Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945. UUD 1945 adalah peraturan yang mengatur struktur tatanan negara Indonesia.
Contoh hukum tidak tertulis adalah adat istiadat pada masyarakat. Meskipun wujudnya tidak tertulis, tetapi berlaku di suatu masyarakat.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Pengertian Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis https://brainly.co.id/tugas/2434222
- Contoh Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis https://brainly.co.id/tugas/1398193
Detail Jawaban :
Mapel : PPKn
Kelas : 8
Bab : 2 - Konstitusi Yang Pernah Digunakan di Indonesia
Kode Kategorisasi : 8.9.2
#OptiTeamCompetition
#TingkatkanPrestasimu