PPKn

Pertanyaan

Bagaimana cara membagi wilayah laut di indonesia

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: X SMA

    Kategori: Hakikat Bangsa dan Negara

    Kata kunci: Bagaimana cara membagi wilayah laut di indonesia

    Pembahasan:

    Salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah adanya wilayah. Wilayah adalah suatu ruang sebagai tempat bagi orang menjadi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktifitasnya. 

    Bagian­-bagian dari wilayah negara tersebut, sebagai berikut:

    1.      Wilayah daratan termasuk tanah dibawahnya

    2.      Wilayah perairan

    3.      Wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya, yang terletak di bawah wilayah perairan.

    4.      Wilayah ruang udara

    Pada tahun 1982, ditetapkan traktat multilateral di Montego Bay , Jamaika . Menurut traktat tersebut, ditetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut : 
    1. Laut teritorial
    Merupakan wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut di ukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara ketika air laut surut. Kedaulatan negara pantai selain di wilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan kepulauannya, juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta lapisan tanah dibawahnya. Ketentuan tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan ini diatur dalam pasal 3 dan pasal 33 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang disahkan oleh PBB pada tahun 1982. Indonesia sendiri mengeluarkann Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 ini mengenai ratifikasi UNCLOS.

    Dalam ketentuan ini, batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang
    perairan kepulauan, mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas damai. Mengenai zona tambahan, menentukan bahwa Negara pantai dalam zona tersebut bisa melaksanakan pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran undang‑undang menyangkut bea cukai, fiskal, imigrasi, dan saniter dalam wilayahnya, namun tidak boleh lebih dari 24 mil laut.

    2. Zona bersebelahan
    Merupakan wilayah 12 mil di luar laut teritorial . Maka , apabila sebuah negara telah memiliki wilayah laut teritorial sejauh 12 mil, wilayah lautnya menjadi 24 mil diukur dari pantai . 
    3. Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
    Merupakan wilayah laut sejauh 200 mil diukur dari pantai ke laut bebas. Dalam United Convention on the Law of the Sea (UNCLOS III) tahun 1982 ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diatur dalam pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif. Pasal ini berbunyi, “zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-­ketentuan yang relevan Konvensi ini”. Berkenaan dengan ZEE ini, pemerintah pada tahun 1983 mengeluarkan Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

    4. Landas kontinen
    Merupakan daratan di bawah permukaan laut dengan kedalaman 200 meter atau lebih yang berada di luar laut teritorial . 
    5. Landas benua
    Merupakan wilayah laut suatu negara yang jaraknya lebih dari 200 mil laut dari pantai .

     




    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya