PPKn

Pertanyaan

Sebutkan Hak Hak ahli gizi menurut undang undang
Sebutkan kewajiban ahli gizi menurut undang undang

1 Jawaban

  • Kelas               : XII

    Pelajaran         : Ppkn

    Kategori           : Undang-Undang

    Kata Kunci       : Hak-hak dan Kewajiban Ahli/Tenaga Gizi

     

     

     

    Pembahasaan:

     

     

    1.      Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelengaaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi

     

      Undang-undang ini mengatur bahwa tenaga gizi sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan dan praktik pelayanan gizi sesuai dengan bidang keahlian yang dimilik.

     

       I.            Adapun hak-hak yang dimiliki oleh tenaga gizi yang telah di tetapkan dalam Bab III Pasal 20 yaitu:

     

       Dalam melaksanakan Pelayanan Gizi, Tenaga Gizi mempunyai Hak:

    a)      Memperoleh perlindungan hokum selama menjalankan pekerjaannya sesuai standar profesi Tenaga Gizi;

    b)      Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya;

    c)      Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi;

    d)      Menerima imbalan jasa profesi; dan

    e)      Memeperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

       II.            Dan kewajiban yang dimiliki Tenaga Gizi telah di tetapkan dalam Bab III Pasal 21 yaitu:

       Dalam melaksankan Pelayanan Gizi, Tenaga Gizi mempunyai kewajiban:

    a)      Menghormati hak pasien/klien

    b)      Memberikan informasi tentang masalah gizi pasien /klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Pelayanan Gizi;

    c)      Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani;

    d)      Menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    e)      Mematuhi standar profesi, dtandar pelayanan, dan standar operasional prosedur

     

Pertanyaan Lainnya