Sebutkan Hak Hak ahli gizi menurut undang undang Sebutkan kewajiban ahli gizi menurut undang undang
Pertanyaan
Sebutkan kewajiban ahli gizi menurut undang undang
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : XII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Undang-Undang
Kata Kunci : Hak-hak dan Kewajiban Ahli/Tenaga Gizi
Pembahasaan:
1. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelengaaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
Undang-undang ini mengatur bahwa tenaga gizi sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan dan praktik pelayanan gizi sesuai dengan bidang keahlian yang dimilik.
I. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh tenaga gizi yang telah di tetapkan dalam Bab III Pasal 20 yaitu:
Dalam melaksanakan Pelayanan Gizi, Tenaga Gizi mempunyai Hak:
a) Memperoleh perlindungan hokum selama menjalankan pekerjaannya sesuai standar profesi Tenaga Gizi;
b) Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya;
c) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi;
d) Menerima imbalan jasa profesi; dan
e) Memeperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Dan kewajiban yang dimiliki Tenaga Gizi telah di tetapkan dalam Bab III Pasal 21 yaitu:
Dalam melaksankan Pelayanan Gizi, Tenaga Gizi mempunyai kewajiban:
a) Menghormati hak pasien/klien
b) Memberikan informasi tentang masalah gizi pasien /klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Pelayanan Gizi;
c) Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani;
d) Menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e) Mematuhi standar profesi, dtandar pelayanan, dan standar operasional prosedur