PPKn

Pertanyaan

Jelaskan mengapa MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara?

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas:X SMA

    Kategori: Fungsi dan Kewenangan Lembaga Negara

    Kata kunci: MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara

    Pembahasan:

    Lembaga tinggi Negara hasil amandemen terdiri dari:

    a)Badan Pengawas Keuangan (BPK)

    b)Majelis Permusyawaratan Rakyat  (MPR)

    c)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

    d)Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    e)Presiden

    f)Mahkamah Agung (MA)

    g)Mahkamah Konstitusi (MK)

    h) Komisi Yudisial (KY)

    Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, MPR merupkan lembaga tertinggi negara. MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. MPR juga mengangkat presiden dan wakil presiden yang terpilih dari hasil pemilihan umum. Presiden yang diangkat oleh MPR harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.

    Dalam pelaksanaan demokrasi, politik hukum tidak lagi meletakkan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kedaulatan rakyat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUD. Mulai tahun 2004, pemilihan presiden yang tidak lagi ditetapkan oleh MPR tetapi pemilu presiden dilakukan secara langsung sesuai dengan konstitusi.

    MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, sebab sekarang tidak ada lagi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara yang dibedakan secara vertikal-struktural. Lembaga negara yang ada saat ini adalah lembaga negara yang dibedakan secara horisontal-fungsional saja.

     




    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya