PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan UUD berbentuk hukum tertulis?

1 Jawaban

  • Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: 1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD); 2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan Contoh: Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).

    Maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya