PPKn

Pertanyaan

apakah arti uud 1945 sebagai hukum dasar dan hukum tertulis

1 Jawaban

  • SEBAGAI HUKUM DASAR, UUD 1945 menempati kedudukan sebagai SUMBER HUKUM yang paling tinggi. Dengan demikian, berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 harus berlandaskan dan bersumber pada UUD. Karena itu, semua peraturan perundang-undangan di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 itu sendiri. 

    Hal tersebut di atas juga berlaku bagi KONVENSI atau hukum dasar yang tidak tertulis. Konvensi tak dibenarkan bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi ini sendiri biasanya merupakan aturan-aturan pengisi atau pelengkap kekosongan yang bersumber dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.

    Sementara itu, SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS bermakna bahwa UUD 1945 adalah salah satu hukum dasar di Indonesia yang disusun dalam bentuk tulisan pada lembar negara yang diundangkan/diumumkan.

Pertanyaan Lainnya