Tuliskan Qs.an-nur ayat 2 dan terjemahannya
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurwahid38ov6e0f
Hukuman Bagi Pelaku Dosa Zina
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِين
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman
Pembahasan
Ayat di atas menerangkan tentang hukuman bagi pelaku dosa zina. Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Maka masing masing dari mereka harus dicambuk dengan 100 kali cambukan.
Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kita tidak perlu merasa iba dan kasihan, karena perasaan semacam itu akan menghalangi kita untuk melaksanakan ketentuan Allah tersebut, jika kita sungguh sungguh memiliki iman kepada Allah dan hari akhir maka kita harus tegakkan ketentuan dan hukum dari Allah. Mengapa demikian? Karena sejatinya iman adalah mendahulukan kehendak Allah daripada kehendak manusia.
Pelaksanaan ketentuan hukuman cambuk itu mestinya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, supaya hukuman itu menjadi sebuah pelajaran bagi pelaku dosa zina itu karena akan merasa malu jika dipertontonkan, juga menjadi pelajaran bagi yang menonton karena akan membuat orang lain selain mereka berdua jera.
Simak Juga
Hadist Tentang Iman
brainly.co.id/tugas/15108424
brainly.co.id/tugas/22832855
==================
Detail Jawaban
Kelas : 7
Mapel : PAI
Bab : Aqidah
Kode : 7.9.2
Kata Kunci : Hadis, Muslim, Abu Huroiroh