PPKn

Pertanyaan

Apa Arti Dari Tugas Perbantuan???

1 Jawaban

  • Tugas pembantuan adalah tugas khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dimana pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggungjawab melaporkan tugasnya kepada yang memberi tugas (Pemerintah pusat)

Pertanyaan Lainnya