Sebutkan wewenang HAM, dalam fungsi penyuluhan!
PPKn
Auliazyd3123
Pertanyaan
Sebutkan wewenang HAM, dalam fungsi penyuluhan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban GinaRidha23
Wewenang komnas HAM dalam rangka pelaksanaan fungsi penyuluhan adalah sebagai berikut :
1. penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat indonesia
2. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya
3. kerja sama dalam bidang hak asasi manusia dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik ditingkat nasional, regional maupun internasional