Mengapa bupati/walikota tidak dapat memberhentikan sekretaris daerah kabupaten/kota?
PPKn
Nadine300
Pertanyaan
Mengapa bupati/walikota tidak dapat memberhentikan sekretaris daerah kabupaten/kota?
2 Jawaban
-
1. Jawaban NabilaZahra17
karna sudah ada dlm pasal UUD yang tedapat penjelasaannya
atau karna itu bukan tugas bupati atau walikota krna itu tugas dari presiden sendiri atau DPD -
2. Jawaban seruway
karena sudah dpilih oleh lembaga negara sehingga tdk bisa diberhentikan oleh bupati/walikota