PPKn

Pertanyaan

Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kamu temukan. Kemudian coba kamu rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kamu sendiri.

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: VII SMP

    Kategori: Norma dalam kehidupan

    Kata kunci: Hukum, tujuan hukum

    Pembahasan:

    Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum mempunyai hukuman yang lebih tegas lagi. Hukumdigunakan dalam untuk menghasilkan adanya keteraturan di dalam masyarakat, agar dapat terwujudkan sebuah keseimbangan didalam masyarakat dimana masyarakat tidak dapat dengan sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, maka mesti terdapat sebuah batasan agar ketidakbebasan tersebut bisa dalam menghasilkan keteraturan. Terdapat berbagai macam tentang pengertian hukum menurut para ahli, tentunya dalam mengetahui seperti apa tentang pengertian hukum yang sebenarnya maka kita tidak bisa sembarangan dalam menafsirkan pengertian hukum. Berikut informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli:.

    1.Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti S.H

    Didalam buku yang telah ditulis dengan berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” Prof Subekti S.H telah menyatakan bahwa hukum itu berkaitan dengan mengabdikan diri kepada tujuan Negara yang terdapat didalam pokoknya adalah untuk dapat mendatangkan sebuah kemakmuran dan mampu mendatangkan kebahagiaan kepada rakyatnya.

    2. Pendapat Prof Subekti S.H menyatakan bahwa hukum untuk dapat mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya adalah mendatangkan sebuah kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyatnya.

    Hukum menurut Prof Subekti, S.H melayani suatu tujuan negara itu dengan cara mengadakan “Keadilan” dan “ketertiban”, adapun mengenai syarat-syarat yang pokok untuk dapat dalam mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. Keadilan akan selalu mempunyai kandungan berupa unsur “penghargaan, penilaian, pertimbangan dan karena ini ia lazim kemudian disimbolkan dengan neraca keadilan. Dikatakan bahwa keadilan tersebut akan menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama maka tiap orang mestilah menerima bagian yang sama juga”.

    3. Tujuan Hukum menurut Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn

    Adapun hukum didalam mempertahankan suatu kedamaian dengan mulai menimbang segala kepentingan yang bertentangan tersebut dengan secara teliti dan akan menciptakan keseimbangan

    4. Tujuan hukum menurut teori Etis

    Terdapat sebuah teori yang telah berhasil mengajarkan bahwa hukuman tersebut hanya semata-mata untuk menginginkan adanya keadilan. Teori-teori yang mengajarkan tentang hal tersebut maka dikatakan sebagai teori etis, karena menurut teori etis, untuk isi hukum semata-mata mesti dapat ditentukan oleh setiap kesadaran etis kita tentang apa yang disebut adil dan apa yang tak adil.

    Tujuan hukum menurut para ahli yaitu:

    1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.

    2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.

    3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

    4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.

    5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

    6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.

    Pada dasarnya, tujuan hukum adalah dapat memberikan  manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi masyarakat pada umumnya.

    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya