lembaga negara yang berhak memutus pembubaran partai politik adalah
PPKn
ishlah03
Pertanyaan
lembaga negara yang berhak memutus pembubaran partai politik adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban AdhimasM
Lembaga Negara yang berhak memutus pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MK berwenang untuk memutus sengketa pemilu dan memiliki keputusan yang bersifat final.
Semoga membantu ya :-)