PPKn

Pertanyaan

lembaga negara yang berhak memutus pembubaran partai politik adalah

1 Jawaban

  • Lembaga Negara yang berhak memutus pembubaran partai politik adalah Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MK berwenang untuk memutus sengketa pemilu dan memiliki keputusan yang bersifat final.
    Semoga membantu ya :-)

Pertanyaan Lainnya