apakah warga negara indonesia dapat memiliki dwi kewarganegaraan? jelaskan
PPKn
Rahmat07111
Pertanyaan
apakah warga negara indonesia dapat memiliki dwi kewarganegaraan? jelaskan
2 Jawaban
-
1. Jawaban widadidwi
Warga negara orang yang menemapati suatu wilayah
kewarganegaran orang sudah sejak lahir menemapati wilayah -
2. Jawaban IFanFitrian
Tidak, karena manusia memiliki 2 azas yaitu azas ius sanguinis dan azas ius soli.