PPKn

Pertanyaan

apakah warga negara indonesia dapat memiliki dwi kewarganegaraan? jelaskan

2 Jawaban

  • Warga negara orang yang menemapati suatu wilayah
    kewarganegaran orang sudah sejak lahir menemapati wilayah
  • Tidak, karena manusia memiliki 2 azas yaitu azas ius sanguinis dan azas ius soli.

Pertanyaan Lainnya